PESAWARAN –
iNewsBanten -
Dukun cabul setubuhi siswi SMA di Pesawaran Lampung. Pelaku berdalih korban
terkena sihir pelet sehingga untuk membebaskannnya perlu ritual persetubuhan dengan dirinya.
Terduga pelaku adalah pria berinisial HRT (46). Dia ditangkap Polres Pesawaran usai menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AWS (18). Aksi bejat itu dilakukan dengan dalih korban telah terkena sihir pelet.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Lihat Berita Lainnya