SERANG, iNewsBanten - Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan,9 HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) nekad berjualan pil koplo.
Namun baru sebulan melakukan bisnis barang haram kedua remaja warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.
"Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (4/2/2024).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait