Haji Mumu menekankan bahwa manajemen PT Lotte Chemical harus bertanggung jawab secara hukum dan sosial atas dugaan kejahatan lingkungan ini. Dia juga menyarankan dan mendesak agar Walikota segera menutup proyek tersebut.
“Kami kira pihak manajemen PT Lotte Chemical harus bertanggungjawab baik secara hukum dan secara sosial atas dugaan kejahatan dimaksud dan sebaiknya Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan penutupan aktifitas proyek tersebut,” kata Mumu, pada Minggu (4/2/2024).
Desakan juga dilayangkan kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan terkait AMDAL.
“Selain itu kami juga mendesak pihak aparat Kepolisian segera mengungkap dugaan kejahatan lingkungan dengan adanya dugaan kuat penyimpangan AMDAL, dan jika memang terjadi penyimpangan tersebut, kami minta secara tegas agar pihak terkait menghentikan kegiatan proyek pembangunan manajemen PT Lotte Chemical agar tidak menyengsarakan warga Kota Cilegon lebih jauh lagi,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
