Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.
Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
