Kedua : Warga Kita Cilegon diduga telah dibohongi dengan komitmen yang tertuang dalam AMDAL terutama terkait 500 Tenaga Kerja yang dijanjikan PT. LCI prioritas untuk warga Kota Cilegon.
Ketiga : Kami tidak mengganggu Investasi di Kota Cilegon tapi jangan atas nama Investasi PT. LCI bisa berbuat apa saja sesuka hati, termasuk disposal hasil pengurukan pasir ke lokasi PT. PCM dan lainnya yang diduga banyak yang ilegal.
Jadi kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan aturan ditegakkan, oleh karena itu selain aksi kedua yang rencananya akan kami lakukan pada Jumat ninggu depan, kami juga segara akan melaporkan dugaan kejahatan-kejahatan PT. LCI ke Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya kami mahasiswa Al Khairiyah telah memberikan kuasa penanganan hukum perdata untuk persiapan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dalam rangka meminta pihak Pengadilan Negeri Serang menghentikan proyek pembangunan PT. LCI karena diduga banyak melakukan pelanggaran pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum.
Diketahui, Mujahidin/Mumu meminta agar Kepolisian Republik Indonesia dapat memeriksa Direktur Utama PT.LCI atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan DAS bantaran sungai "Kali Gerogol" yang diduga menyebabkan korban pekerja meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu di lokasi area pembangunan Pabrik PT.LCI Kelurahan, Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
