Pemkot Tangsel Pastikan Solusi Konkret Pasca Warga Protes Penutupan TPA Cipeucang

Erdi
Forum Peduli Serpong (FPS) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Tangsel.

TANGERANG SELATAN, iNewsBanten - Polemik operasional TPA Cipeucang mencapai puncaknya setelah ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong (FPS) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (18/12/2025). Warga menuntut pembukaan kembali TPA namun dengan perbaikan sistem pengelolaan, mengingat sampah mulai menggunung di berbagai ruas jalan protokol akibat penghentian aktivitas pembuangan.

 

Komitmen Pemerintah: Tidak Diam dan Terus Bergerak

 

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan secara intensif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif.

 

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang bekerja keras di lapangan. Kami tidak diam. Saat ini fokus utama kami adalah menghadirkan solusi konkret, mulai dari percepatan penataan lahan di Cipeucang hingga optimalisasi pengangkutan sampah yang sempat tertunda," ujar Tb Asep Nurdin di Serpong, Jumat 19 Desember 2025.

 

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot tengah menyusun langkah jangka panjang agar permasalahan serupa tidak berulang. "Kami memahami keresahan warga, baik yang terdampak langsung di sekitar TPA maupun warga yang terganggu oleh tumpukan sampah di jalan. Tujuannya satu, solusi komprehensif yang menjamin kebersihan kota sekaligus kenyamanan warga sekitar," tegasnya.

 

Perspektif Keadilan Sosial dan Budaya

 

Sejalan dengan upaya pemerintah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Wiraswasta Indonesia, Anisa Widyanti, menilai situasi ini sebagai ujian kohesi sosial. Menurutnya, penutupan TPA tanpa solusi transisi telah menciptakan ketimpangan, di mana warga di kecamatan lain menjadi korban karena lingkungan mereka berubah menjadi "TPA ilegal".

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network