Pasca Keluar dari RSKM, Mahasiswa AlKhairiyah Korban Kekerasan Nyatakan Aksi Lebih Besar Ke PT LCI

Mad Sari
Foto: Pasca korban kekerasan mahasiswa alkhairiyah, nyatakan aksi kembali di PT LCI.(List)

CILEGON, iNewsBanten - Wildan Mujahid Kordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Al Khairiyah didampingi rekan mahasiswa lainnya yang menjadi korban tindak kekerasan pada saat aksi di PT. LCI kini telah kembali pulih dan sudah keluar dari perawatan RSKM Cilegon.

Pasca keluar dari perawatan RSKM Cilegon Wildan Mujahid dan rekan rekanya, menyampaikan akan melakukan aksi kembali dengan kapasitas gabungan mahasiswa dan masyarakat sehingga Aksi yang akan dilaksanakan nanti lebih besar lagi.

Hal ini perlu dilakukan agar managmen PT. LCI jangan sewenang-wenang dalam mengelola Industri dan Investasi di Kota Cilegon. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya warga Kota Cilegon atas dugaan kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh managmen PT. LCI.

Pertama ; Diduga banyak aturan yang dilanggar oleh managmen PT. LCI dari mulai persoalan AMDAL, dugaan Perusakan DAS aliran sungai "Kali Gerogol" diduga karenaya hingga menyebabkan kematian pekerja warga Kota Cilegon, hal ini harus ditindak dan managmen PT. LCI harus bertanggungjawab.

Kedua : Warga Kita Cilegon diduga telah dibohongi dengan komitmen yang tertuang dalam AMDAL terutama terkait 500 Tenaga Kerja yang dijanjikan PT. LCI prioritas untuk warga Kota Cilegon.

Ketiga : Kami tidak mengganggu Investasi di Kota Cilegon tapi jangan atas nama Investasi PT. LCI bisa berbuat apa saja sesuka hati, termasuk disposal hasil pengurukan pasir ke lokasi PT. PCM dan lainnya yang diduga banyak yang ilegal.

Jadi kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan aturan ditegakkan, oleh karena itu selain aksi kedua yang rencananya akan kami lakukan pada Jumat ninggu depan, kami juga segara akan melaporkan dugaan kejahatan-kejahatan PT. LCI ke Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya kami mahasiswa Al Khairiyah telah memberikan kuasa penanganan hukum perdata untuk persiapan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dalam rangka meminta pihak Pengadilan Negeri Serang menghentikan proyek pembangunan PT. LCI karena diduga banyak melakukan pelanggaran pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum.

Diketahui, Mujahidin/Mumu meminta agar Kepolisian Republik Indonesia dapat memeriksa Direktur Utama PT.LCI atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan DAS bantaran sungai "Kali Gerogol" yang diduga menyebabkan korban pekerja meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu di lokasi area pembangunan Pabrik PT.LCI Kelurahan, Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

"Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum."

Dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Sangsi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp. 3 Miliar itu sangsi tidak ada korban jiwa, sedangkan bagi kasus PT.LCI lebih berat lagi karena diduga karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali/sungai Grogol sehingga diduga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH seperti 
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. 

"Sehingga dalam hal ini Direktur Utama PT.LCI perlu diperiksa kaitan dengan dugaan Perusakan DAS bantaran sungai sehingga mengakibatkan meninggalnya perkerja yang merupakan juga warga masyarakat, Dasar hukum dan sangsi hukum nya sudah jelas adanya larangan Memanfaatkan Ruang Bantaran dan Sempadan Sungai,"

Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, ; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air." Kemudian mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network