“Itulah yang menjadi dasar masyarakat menjual tanahnya ke pihak moderen ditahun 2012 an,” imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejati Banten. Hanya saja, ada fakta lain yang kemudian sebaiknya Kejaksaan juga dapat mengkaji dan mempertimbangkan fakta ini. Dimana lahan tersebut adalah lahan adat yang telah masyarakat miliki sejak turun temurun. Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait