3 ASN Dinas Pendidikan Dipecat Tidak Hormat karena Jadi Anggota Parpol

Agung Bakti Sarasa
Foto: llustrasi 3 ASN Dipecat tidak hormat karena tidak netralitas. (Tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBanten.id  - Dinilai melanggar netralitas karena diketahui menjadi anggota partai politik (parpol). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Hal itu dikuatkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN. 

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ungkap Sumasna, Rabu (28/2/2024). Dikutip dari iNews.id.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network