BANDUNG, iNewsBanten.id - Dinilai melanggar netralitas karena diketahui menjadi anggota partai politik (parpol). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Hal itu dikuatkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN.
"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ungkap Sumasna, Rabu (28/2/2024). Dikutip dari iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait