Dinyatakan Inkracht, Kejaksaan Negeri Lebak  Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

lndra
Foto: Kejari Lebak, Banten musnahkan barang bukti kejahatan.

LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di saksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,MUI, Perwakilan polres Lebak, Perwakilan pengadilan negeri Lebak dan Lembaga Anti Narkoba, dihalaman kantor Kejari Lebak, Banten, Rabu (6/3/2024).

Andi Muhammad Nur Kasi Intel Kejari Lebak, mengatakan iya hari kami laksanakan pemusnahan barang bukti tindak lanjut putusan dari pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sudah di atur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor serta mengurangi jumlah barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang.kata Kasi Intel.

Masih kata Andi, "jumlah perkara yang sudah putus adalah sebanyak 42 perkara terdiri dari perkara narkotika,tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan tindak pidana lain lainnya," ucap sambungnya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan jenis narkotika jenis sabu sebanyak 0,6132 gram, ganja 173,2324 gram, obat-obatan jenis exhimer, trihexyphenidil dan lain-lain sebanyak 5.141 butir serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, surat-surat dan lainnya, Terang Andi.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network