TANGERANG, iNews Banten – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen berdasarkan golongan dari total gaji yang diterimanya per 1 Januari 2024. Namun, kenaikan gaji tersebut belum dibayarkan dirapel sekaligus pada Maret.
Kasubid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar mengatakan, kenaikan gaji tersebut tertera didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Namun, saat pihaknya belum bisa mencairkan gaji tersebut lantaran PP tersebut ada setelah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni telah rampung.
"Jadi kita rapel tapi nanti Maret baru mulai naik gaji," kata Yudha saat ditemui diruangannya. Rabu, 6 Maret 2024.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, untuk pencairan kenaikan gaji akan disesuaikan berdasarkan golongan ditambah dengan gaji rapel pada Januari sampai Februari.
Namun, untuk menyesuaikan anggaran daerah BPKAD akan menggunakan anggaran kas tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan gaji 8 persen tersebut.
“kita akan menaikan gaji plus rapelan gaji di bulan Maret. Dan otomatis kita rubah dulu anggarannya karena gaji belum naik 8 persen pada saat nyusun, makanya kita butuh lah anggaran kas di bulan November Desember kita geser untuk pembayaran sekarang,” ujarnya.
“kenaikan 8 persen itu adalah dari unsur gaji pokok otomatis berdasarkan komponen. Misalnya, jika gaji pokok naik tunjangannya pun naik,” sambungnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
