TANGERANG, iNewsBanten – Dua orang pria berinisial KHA dan SA, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang lantaran melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.
Saat itu korban berinisial BS (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait