Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Namu karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.
Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya.
Dua orang pelaku berinisial KHA dan SA pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya.
“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 170 KUHP” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait