"Kalau ketua RT-RW gak sepaham dengan kades buat apa?, paling pertama kalo dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemaren saya sakit (hati) banget," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa menyayangkan tindakan yang diambil oleh kepala desa tersebut. Dimana, dari data yang diperolehnya, sebanyak 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, yang dipecat sepihak.
"Soal ini ada 21 RT dan 6 RW yang mengalami pemberhentian sepihak oleh Pemerintah Desa tersebut. Mereka mengeluhkan tindakan yang dilakukan Kades Tumpang. Dan selanjutnya, kami akan memanggil yang bersangkutan (kades)," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait