JAKARTA, iNewsBanten- KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Kami berencana pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10 pagi, KPU RI akan mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Selasa (22/4/2024).
Dalam acara tersebut, KPU mengundang seluruh pimpinan Partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali bertemu dengan Prabowo di Kertanegara, untuk membahas koalisi?"
Idham menyatakan, "Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon, bukan hanya pasangan terpilih. Ini mencakup Pasangan Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, serta pimpinan lembaga negara lainnya, dan kami juga mengundang Bapak Presiden."
Idham mengonfirmasi bahwa undangan untuk pengumuman pasangan calon tersebut telah dikirim kepada setiap tamu. Namun, dia belum mengetahui apakah para tamu tersebut telah mengkonfirmasi kehadiran.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut nanti," ujar Idham.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait