Siapkan Langkah Hukum Terkait Polemik PAW Melalui PTUN, Sejumlah Dewan PPP Datangi KPU Cilegon
CILEGON, iNewsBanten.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP yang disebut dilakukan oleh Ketua DPP PPP.
Kedatangan tersebut membahas dinamika internal partai sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan hukum yang mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Senin 19 Oktober 2026.
Ketua DPC PPP Kota Cilegon, H. Sahruji, S.H., bersama jajaran pengurus menyampaikan aspirasi dan meminta agar persoalan pemberhentian sejumlah anggota dewan ditinjau berdasarkan mekanisme organisasi, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku.
H. Sahruji mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPU Kota Cilegon bertujuan memperoleh kejelasan mengenai kewenangan dan prosedur administratif yang berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kejelasan hukum dan kepastian prosedur. Kami ingin persoalan yang terjadi di internal PPP diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sahruji.
Ia juga menegaskan, DPC PPP Kota Cilegon membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila proses PAW terhadap anggota DPRD dari PPP dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Editor: Mahesa Apriandi