Siapkan Langkah Hukum Terkait Polemik PAW Melalui PTUN, Sejumlah Dewan PPP Datangi KPU Cilegon
“Kami akan mengkaji persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,” tegasnya.
H. Sahruji juga menegaskan, kami menilai terdapat dugaan pelanggaran tata tertib DPRD yang perlu dikaji dan diklarifikasi, khususnya terkait prosedur yang dijalankan oleh Sekretariat DPRD, oleh karena itu, kami akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan pengaduan dan gugatan kepada BKN RI serta melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI, agar dapat ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengambil tindakan terkait persoalan PAW sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP.
Pihak KPU masih menjadi institusi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek kewenangan dan prosedur administratif apabila persoalan tersebut berlanjut pada proses pergantian antarwaktu.
Persoalan ini menjadi perhatian karena proses PAW anggota DPRD harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek administratif serta kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Mahesa Apriandi