Program Baik Tapera Dari Pemerintah Untuk Pekerja, Kadin: Jangan Beratkan Pengusaha!

Awan Setiawan / Cahya Puteri
Ilustrasi Tapera (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Kebijakan baru yang mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan pro dan kontra. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik.

Namun demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya.

“Kebijakan itu (potongan Tapera) maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Arsjad mengatakan jika dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada pekerja begitupun sebaliknya.

“Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja

Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.

“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network