Sementara itu, Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menambahkan atau menyampaikan Apresiasi kepada Lanal Banten yakni Posal Binuangeun dan Pol Airud Banten serta pihak-pihak terkait telah mengamankan kapal pengebom ikan. Pihaknya juga selalu memberikan sosialisasi terkait penyadaran tentang penangkapan ikan (ilegal fishing) sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan (KP) nomor 36 tahun 2023.
"Dengan penangkapan ikan secara spontan atau dengan cara pengeboman ikan tersebut itu tidak dibenarkan. Dampak pengeboman ikan itu, ikan itu menjadi hancur dan bisa berakibat menurun nya ekonomi jual," ujar singkatnya .
Editor : Mahesa Apriandi