"Apalagi sudah ada Perwal Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2018 sudah diatur soal Petunjuk Teknis Pengadaan Barjas di Lingkungan Pemkot Cilegon, bahwa untuk paket PL dianjurkan menggunakan pengusaha lokal. Kegiatan paket kecil saja pengusaha lokal tidak dilibatkan jelas kami sebagai masyarakat Cilegon merasa keberatan," Ujar Iwan Irawan Aktifis Brantas Cilegon, Rabu(05/06/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon patut dipertanyakan dan patut diduga tidak patuh terhadap regulasi Perwal tersebut. Setahu kami untuk jasa EO semacam ini pengusaha lokal juga bisa, tapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah kapan bisa maju dan berkembang sambungnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait