Aktivis Brantas Soroti Kegiatan Dinas Koperasi dan UKM Cilegon, Walikota Harus Bersikap Tegas!

Msd Sari
Foto: llustrasi.

"Apalagi sudah ada Perwal Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2018 sudah diatur soal Petunjuk Teknis Pengadaan Barjas di Lingkungan Pemkot Cilegon, bahwa untuk paket PL dianjurkan menggunakan pengusaha lokal. Kegiatan paket kecil saja pengusaha lokal tidak dilibatkan jelas kami sebagai masyarakat Cilegon merasa keberatan," Ujar Iwan Irawan Aktifis Brantas Cilegon, Rabu(05/06/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon patut dipertanyakan dan patut diduga tidak patuh terhadap regulasi Perwal tersebut. Setahu kami untuk jasa EO semacam ini pengusaha lokal juga bisa, tapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah kapan bisa maju dan berkembang sambungnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network