Rohmad menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melapor ke BNN Provinsi Banten apabila mengetahui penyalahgunaan atau pun peredaran narkotika. Pemberi informasi akan dijamin kerahasiaannya. "Silahkan menghubungi call center BNNP di nomor 0827 007 5353," ungkapnya.
"Selain THM, terdapat beberapa tempat yang menjadi pasar peredaran narkotika. Tempat-tempat itu yakni bandara, pelabuhan, terminal, kos-kosan dan ekspedisi"ungkapnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait