TANGERANG, iNewsBanten - Ramai diperbincangkan, camat Sindang Jaya Galih Prakosa buntut adanya dugaan melakukan kampanye bakal calon di pondok pesantren Darul Husna, Sindang Asih, menjelang Pilkada Tahun 2024.
Atas dugaan tersebut, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang melaporkan Camat Sindang Jaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan PJ Bupati Tangerang pada Senin, 10 Juni 2024.
SEMMI menilai bahwa tidak sepatutnya camat Sindang Jaya dengan status sebagai sorang PNS membicarakan tentang bakal calon. Menurutnya, sebagai seorang ASN jelas harus menjaga nilai-nilai netralitas.
"UU No 20 Tahun 2023 sudah cukup jelas, ASN wajib menjaga netralitas" Kata Yanto selaku putra daerah Tangerang Utara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait