Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa, tidak ada tugas dan wewenang seorang camat memperkenalkan bakal calon kepala daerah, hal tersebut juga dinilai akan menguntungkan orang tertentu.
"Memperkenalkan bakal calon tidak masuk ke dalam PP No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, dan pastinya bersifat subjektif," Ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Harapannya, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak adanya tindakan serupa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait