CILEGON, iNewsBanten - Konfrensi Pers di Mako Lanal Banten, Personel TNI AL dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan lebih dari 77.000 ekor benur (benih lobster) yang akan diseberangkan ke Sumatera di Pelabuhan Merak, Banten, Jum'at (14/6/2024).
Petugas juga menangkap satu Supir mobil Cold diesel terduga pelaku penyelundupan asal Lampung bersama barang bukti yang hendak menyebrang kedermaga Pelabuhan Merak ASDP.
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman,S.T.,M.Tr.Hanla.,M.m. menjelaskan, Lanal Banten berkerja sama dengan sejumlah pihak berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 14 Box Sterefoam dari masing masing Box diantaranya 12 bok BBL Jenis Pasir 72 ekor yang dikemas dalam boks.
“Dari 14 boks yang kita amankan, terdapat 73.000 ekor benih lobster jenis pasir dan sejumlah 4.800, ekor jenis mutiara sehingga total semuanya 77.800 ekor benih lobster," kata Kolonel Arif dalam keterangan tertulis.
Lanjut Arif dia menjelaskan, dari keterangan pelaku berinisial LMP (47) benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan yang di duga ada kaitan dengan jaringan yang berada di wilayah lampung, kerugian Negara yang di taksir senilai 5,7 Miliar Rupiah.
Dan Lanal Banten beserta Jajaran saat menunjukan penyelundupan lebih dari 77.000 ekor benu. (Foto:List)
"Dari hasi penangkapan tersebut lanal Banten menyita barang barangbukti seperti kendaraan Cold diesel Ther moking (Box tertutup) 77.800 ekor benih lobster beserta box," kata Kolonel Arif dalam keterangannya.
Sementara KA Balai Karantina dan ikan Atik mengatakan," Sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten," Ucapnya
Lanjut Atik "kedepan BBL Menjadikan Peluang bagi Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Nelayan Dalam meningkatkan Ekonomi dengan cara membudidayakan BBL saat ini pembudiyaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman keluar negri tanpa prosedur alias ilegal dan larangan ekspor diatur dalam permen KKP No 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster kepiting dan rajungan," Tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait