CILEGON, iNewsBanten - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 kurang lebih Rp 600 triliun.
"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai > Rp. 600 Trilliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6/2024).
Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp 100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.
"Seperti telah disampaikan sblmnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah merka yg ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp. 100rb an)," kata Natsir.
"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp. 30 trilliun," sambungnya.
Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait