Kabar Gembira! Sebanyak 244 Jabatan Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang

Anas CMS
Foto : Istimewa

Pj Bupati Tangerang Andi Ony dalam sambutannya mengatakan, para kepala desa dikukuhkan berdasarkan UU nomer 3 tahun 2024 serta perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa.

“Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya bertempat di GSG Puspemkab Tangerang, Jum’at (28/6/2024).

Sementara itu Dewan pembina Apdesi Kabupaten Tangerang Budi Usman yang biasa di panggil Budus mengatakan dengan adanya penambahan masa jabatan ini kepala desa (Anggota Apdesi Kabupaten Tangerang).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network