Eksekusi Lahan DJHA Pasca Putusan PT Banten, Sempat Berlangsung Alot Namun Berakhir Damai

Mad Sari
Foto: Dari kiri Afdil Fitri Yadi Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Alim Musako kuasa hukum Atmawijaya, serta Sabarta Saleh dan Atmawijaya saling berpegang tangan.

SERANG, iNewsBanten - Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024, berjalan cukup alot. Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya. 

Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.

Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang maghrib.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network