Eksekusi Lahan DJHA Pasca Putusan PT Banten, Sempat Berlangsung Alot Namun Berakhir Damai

Mad Sari
Foto: Dari kiri Afdil Fitri Yadi Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Alim Musako kuasa hukum Atmawijaya, serta Sabarta Saleh dan Atmawijaya saling berpegang tangan.

Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA. Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.

Pantauan di lokasi eksekusi, ratusan ormas dan aparat kepolisian masih berada di lokasi hingga menjelang magrib. Namun sekira pukul 17.00 WIB, Abuya Muhtadi meninggalkan lokasi eksekusi. Pasca kepergian Abuya Muhtadi, Atmawijaya yang semula mengancam akan membawa kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung (Kasasi) akhirnya melunak.

Bahkan Atmawijaya bersama pengacaranya tampak meminta maaf kepada Sabarto Saleh. Sebelumnya Atmawijaya mengajukan syarat satu bulan untuk hengkang dari lahan DJHA, dan meminta bagian lahan seluas 700 meter. Selain itu ia juga meminta agar Sabarto Saleh mencabut laporan di Polda Banten. Namun Sabarto enggan mengabulkan dan merasa keberatan dengan permintaan Atmawijaya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network