Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dr. Saiful, S.Ag., M.H., untuk mengatasi persoalan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung, gencar melakukan sidang isbat nikah keliling ke beberapa tempat.
“Kita dari Pengadilan Agama telah berkomitmen untuk membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu, melalui program sidang keliling terpadu dan juga program-program perkara prodeo, sehingga masyarakat yang kurang mampu dan berada jauh dari akses ke Pengadilan Agama Rangkasbitung kita fasilitasi,” pungkasnya.
Namun, bukan berarti dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini dapat menyelesaikan persoalan. Dikarenakan program sidang isbat nikah terpadu ini tidak berpengaruh besar, untuk menurunkan tingginya jumlah penduduk yang belum memiliki akta nikah atau melakukan proses pencatatan pernikahan. Mengingat, pada saat sidang isbat nikah keliling, Pengadilan Agama Rangkasbitung hanya mampu mengurus tidak lebih dari 100 pasangan yang melakukan sidang isbat nikah di setiap tempatnya.
“Dalam beberapa pertemuan dengan Pemerintah Daerah, baik dengan Pak PJ Bupati atau Pak Sekda, kami sudah menyampaikan, bahwa hal ini menjadi stimulus dan direspon positif oleh Pemerintah Daerah. Sehingga Pemerintah Daerah berkomitmen, kedepannya akan menganggarkan di tahun yang akan datang, supaya menjadi program daerah, jadi bukan hanya semata-mata program yang dianggarkan oleh Pengadilan Agama,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait