Dugaan Praktik Jual Beli Kursi PPDB SMAN 28 Kabupaten Tangerang

Topan Bagaskara
Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) menggelar aksi di depan SMAN 28 Kabupaten Tangerang, Rabu, 24 Juli 2024.

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan sebuah rahasia umum, terlebih banyak dari orang tua yang menginginkan pendidikan berkualitas dan gratis. 

Hal demikian, disorot oleh Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), mereka menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di SMAN 28 Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam keteranganya, Dede Rangifuryaan, Kordinator Aksi menyampaikan, bahwa tidak sepatutnya, ada sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi di SMAN 28 Kabupaten Tangerang. 

"Menurut data yang kami punya, SMAN 28 masih terdapat 5 kursi kosong, ini menjadi pintu masuk jual beli kursi, mengingat belum adanya aturan tentang itu," Kata Dede yang juga kader SEMMI. 

Lebih lanjut, mahasiswa asal Kabupaten Tangerang ini juga menyoroti persoalan pungli di sekolah tersebut, sangat memberatkan siswa. 

"Informasi yang kami himpun, banyak pungli, padahal jelas, sekolah negeri itu gratis, termasuk dana pembangunan masjid, ada yang dikorupsi," Kata dede kepada wartawan. 

Semantara itu, saat diwawancara oleh wartawan, Sudjarwo Bidang Humas SMAN 28 Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa, kursi pada PPDB SMAN 28 terisi penuh/full.

"Kursi pada PPDB terisi full, 360 kursi dengan 10 kelas," Terang Sudjarwo kepada wartawan. 

Selain itu, Sudjarwo tidak membantah, bahwa tahun-tahun sebelumnya, sekolah pernah di panggil oleh DPRD Komisi 5 untuk dimintai keterangan terkait PPDB, ia juga menerangkan, bahwa kursi yang kosong pada PPDB menjadi hak sekolah. 

"Kursi kosong hak sekolah untuk mengaturnya," Terang bapak sudjarwo diruang sekolah SMAN 28 Kabupaten Tangerang. 

Diketahui, bahwa Solidaritas Mahasiswa Demokrasi menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mendesak Pihak Sekolah SMAN 28 Kabupaten Tangerang untuk transparan dalam proses PPDB. 

2. Mendesak Pihak sekolah untuk tidak melakukan komersialisasi pada siswa dalam bentuk pungutan. 

3. Meminta PJ Gubernur dan Dinas Pendidikan untuk dapat menindaklanjuti temuan jual beli kursi dan pungutan pada siswa. 

4. Mendesak PJ Gubernur dan Dinas Pendidikan untuk mengawasi proses PPDB dan Kegiatan sekolah SMAN 28 Kabupaten Tangerang.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network