Dalam kesempatan ini, guru besar UIN Jakarta tersebut juga menyoroti keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2024 yang menekankan prinsip hubungan antarbangsa yang menghormati martabat kemanusiaan.
"Ketika ada pengungsi atau kasus genosida, kita sebagai Muslim wajib hukumnya memberikan pertolongan dan pemihakan," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait