"Harapannya aspirasi para ulama, para santri, para masyrakat, tidak menghendaki ada pabrik minuman keras di wilayah provinsi Banten tadi kita sampaikan asporasi ulama untuk menutup atau mencabut izin dan paling minimal kami sampaikan di relokasi." Tegas KH. Amal.
Dalam pertemuannya, mereka berdiskusi tentang dampak sosial dan moral yang ditimbulkan oleh keberadaan pabrik miras tersebut, serta urgensi untuk menutupnya secara permanen.
Pejabat Kementerian Perindustrian berjanji akan meninjau kembali izin operasional pabrik tersebut dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait