Di antaranya adalah memimpin rapat DPRD Provinsi Banten, memfasilitasi pembentukan fraksi, merancang tata tertib, dan memproses pimpinan DPRD definitif.
"Tugas pimpinan sementara termasuk penetapan APBD," katanya.
Pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan janji.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait