SERANG, iNewsBanten - Gegara mempromosikan judi online di akun instagram pribadi masing-masing. Bunga Resti dan Zahra Chaerunissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada dua selebgram asal Banten.
Foto: Dua Selebgram (Terdakwa) ketika sedang mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Saat majelis hakim Aswin Arief membacakan vonis secara bergiliran, lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bunga Resti selama 10 bulan penjara,” ucap Awan Arief, Kamis (12/9/2024).
Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumya menuntut Bunga 1,6 tahun dan Zahra 1,3 tahun penjara. Setelah mendengar vonis itu, keduanya serentak menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Kemudian kedua terdakwa mengatakan terima yang mulia,” ujarnya.
Resti dan Bunga merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena mempromosikan judi online. Kelima selebgram itu adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.
Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait