SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengelar pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di kantor KPU Banten, Senin (23/9/2024).
Dalam tahapan pengambilan nomor urut paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten menggunakan dua mekanisme, pertama berdasarkan antrean pada waktu pendaftaran bakal calon pada 27, 28, 29 Agustus 2024.
Kemudian, para paslon dipersilahkan mengambil nomor antrean untuk selanjutnya masuk ke mekanisme pengambilan nomor urut sebenarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait