TANGERANG, iNewsBanten - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengapresiasi aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-392 Kabupaten Tangerang yang menuntut perbaikan soal pelanggaran jam operasional truk tanah, penatakelolaan sampah dan tingginya angka putus sekolah.
Menurut Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten ini, aspirasi yang disampaikan pada Minggu (13/10/2024), bertempat di halaman Gedung DPRD, Kecamatan Tigaraksa tersebut, sebagai bentuk partisipasi terhadap pembangunan dan kecintaan para mahasiswa teruntuk wilayah ini.
"Temen-temen mahasiswa hadir, menyuarakan isi hati nuraninya terhadap persoalan yang musti diperbaiki. Seperti: pelanggaran operasional truk tanah yang sudah menelan korban (jiwa/meninggal), terkait sampah, pendidikan. Ini saya kira tepat ya untuk disampaikan," ungkap Amud saat dikonfirmasi iNewsbanten.id
Soal operasional truk tanah, Kata Amud, DPRD sebagai Pihak yang mengemban peran dan fungsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) bakal segera menindaklanjutinya dengan menaikan statusnya dari Peraturan Bupati menjadi Perda. Hal tersebut, agar pelanggaran yang terjadi dapat disanksi dan ditindak tegas.
"Untuk fungsi pengawasannya, kami akan pantau terus bagaimana eksekutif (pemerintah) memperbaiki kinerjanya di semua bidang. Khususnya, apa yang disampaikan hari ini. Kita juga akan evaluasi dinas atau instansi mana saja yang dirasa belum optimal. Kami ingatkan agar membenahi kinerjanya, kita akan evaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang atau Himata, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII, merayakan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan menggelar aksi demonstrasi.
Mereka mengkritisi sejumlah persoalan seperti,: pelanggaran jam operasional truk tanah yang makin menggila, penatakelolaan sampah, pendidikan terkait tingginya angka putus sekolah dan yang lainnya. Para Demonstran juga mendesak DPRD agar 'mengevaluasi' kinerja sejumlah OPD termasuk pemimpinnya atau Penjabat (PJ) Bupati Tangerang.
Muhammad Syaeful Abdi, Ketua Cabang PMII Kabupaten Tangerang, meminta Pj Andi Ony untuk menjalankan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 soal pengaturan jam operasional truk tanah. Sertanya memindak truk tanah yang melintas, kecuali pukul 22.00-05.00 WIB.
“Maraknya Truk Tanah yang beroperasi di luar jam operasional ini telah menyebabkan banyak kecelakaan dan mengakibatkan korban mulai dari orang dewasa sampai anak kecil meninggal dunia,” katanya.
Sementara Agung dari Himata menyampaikan, keprihatinannya soal pendidikan, "Kami menuntut pemerintah agar menyelesaikan problematika terkait dengan masalah pendidikan, yang mana menurut angka ada 21 ribu anak yang putus sekolah,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait