Dikonfirmasi soal peran Partai Gerindra dalam penangguhan penahanan LTS, Astay mengaku tak tau-menau. "Terkait dengan penangguhan penahanan, silahkan tanya langsung ke pihak Polda (Banten)," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum dapat dimintai tanggapan soal status penangguhan penahanan Tersangka LTS karena sedang cuti " Mohon maaf, saya sedang Umroh," katanya.
Sebelumnya, Senin (04/09), Polda Banten merilis penangkapan LTS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah untuk penerbitan sertifikat melaui program ajudikasi PTSL. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi bernomor: LP/B/80/III/SPKT I.DITRESKRIMUM /2024 /POLDA BANTEN oleh seorang warga bernama Nurmalia pada 10 Maret 2024 yang mengaku sebagi korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait