Tangerang, iNewsbanten- Tersangka kasus dugaan penipuan yang juga Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian atau kerap disapa LTS mengaku bakal memenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 atau Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah di Pilkada Kabupaten Tangerang dan Andra Soni-Dimyati Natakusuma di Pilkada Banten 2024.
Pernyataan itu terungkap seiring beredarnya voice note yang disinyalir suara LTS di whatsapp. Dalam rekaman itu, LTS mengaku bahwa dukungannya ini sebagai balas budi kepada Partai Gerindra yang berperan membebaskannya untuk sementara waktu karena penahanannya ditangguhkan oleh Polda Banten.
Berikut voice note yang beredar,:
“Saya kan hari ini baru dinas lagi pak Sekjen. Jadi saya mah gak apa apa mau nyebutin Saya Kepala Desa Wanakerta, Ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya. Siap untuk mendukung H. Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menjadi Bupati Tangerang,".
"Dan saya juga siap untuk mendukung Bapak Andra Soni dan H Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur Banten periode 2024 – 2029. Saya kan balas budi untuk pak Andra Soni mah, iya enggak pa Sekjen".
Situasi salah satu Kampanye bersama Paslon nomor urut 2 (dok.ist).
Ketua Tim pemenangan Maesyal-Intan sekaligus Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang, Astayudin mengapresiasi dukungan LTS. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional LTS yang dijamin konstitusi untuk menentukan dukungannya kepada Paslon yang dikehendakinya tanpa ada intervensi bahkan tekanan.
"Pak Andra Soni itu Ketua DPD Partai Gerindra Banten, terus pak Maesyal juga Kader Gerindra. Ya saya sebagai Ketua Tim pemenangan sangat berterima kasih. (Dukungan) Itu kan hak konstitusional beliau (LTS)," kata Astay kepada iNewsbanten.id, Minggu (27/10/2024).
Astay mengaku hingga saat ini, pihaknya belum berkomunikasi secara langsung dengan LTS ihwal pemberian dukungan ini. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu menegaskan, bahwa Gerindra tidak mengintervensi apalagi menekan LTS agar mendukung jagoannya itu di Pilkada 2024.
"Mungkin itu dukungan secara pribadi, bukan dia (LTS) sebagai kepala desa yaah," ujarnya.
Dikonfirmasi soal peran Partai Gerindra dalam penangguhan penahanan LTS, Astay mengaku tak tau-menau. "Terkait dengan penangguhan penahanan, silahkan tanya langsung ke pihak Polda (Banten)," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum dapat dimintai tanggapan soal status penangguhan penahanan Tersangka LTS karena sedang cuti " Mohon maaf, saya sedang Umroh," katanya.
Sebelumnya, Senin (04/09), Polda Banten merilis penangkapan LTS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah untuk penerbitan sertifikat melaui program ajudikasi PTSL. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi bernomor: LP/B/80/III/SPKT I.DITRESKRIMUM /2024 /POLDA BANTEN oleh seorang warga bernama Nurmalia pada 10 Maret 2024 yang mengaku sebagi korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait