Aktivis Kobar Persoalkan Pengangkatan 47 Pejabat Administrator Pemprov Banten

Iqbal Dwi Purnama
Foto; Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dia mempertanyakan, apakah para pejabat tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi PPK sebagaimana dipersyaratkan dan apabila dikemudian hari ditemukan PPK yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi PPK maka kontrak pekerjaan antara dinas dan penyedia jasa yang ditanda tangani tidak sah dan terancam tidak dibayarkan pekerjaannya dan kami berharap inspektorat provinsi banten dan BKD provinsi Banten untuk  dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tentang kompetensi keahlian sesuai pendidikannya dalam menetapkan pejabat dan kompetensi PPK sesuai dengan bukti sertifikasinya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network