Dia mempertanyakan, apakah para pejabat tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi PPK sebagaimana dipersyaratkan dan apabila dikemudian hari ditemukan PPK yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi PPK maka kontrak pekerjaan antara dinas dan penyedia jasa yang ditanda tangani tidak sah dan terancam tidak dibayarkan pekerjaannya dan kami berharap inspektorat provinsi banten dan BKD provinsi Banten untuk dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tentang kompetensi keahlian sesuai pendidikannya dalam menetapkan pejabat dan kompetensi PPK sesuai dengan bukti sertifikasinya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait