Dianiaya Oknum Polisi Warga di Cilegon Tewas, Diduga Karena Mabuk Miras

Mad Sari
Foto: Kapolres Cilegon, AKBP Kemas lndra Natanegara.

Kini kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Kedua tersangka telah diamankan di Polda Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Karena pelaku JS merupakan anggota Polri, tetap kita proses pidananya. Karena menyangkut disiplin dan kode etik. Karena kita anggota Polri di UU Polri untuk pidana masuk ke pidana umum dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network