PANDEGLANG, iNewsBanten - Taman Hutan Raya atau Tahura Banten yang berada di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten ialah salah satu Tahura yang ada di Indonesia serta satu-satunya yang ada di Banten. Rabu, (6/11/2024).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Tahura ialah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Untuk menunjang amanat yang terdapat dalam undang-undang tersebut, Tahura Banten melakukan penataan sejumlah fasilitas, untuk dapat meningkatkan fungsi kawasan hutan konservasi tersebut. Serta, sebagai upaya meningkatkan daya tarik bagi orang-orang yang hendak datang ke tempat ini, baik itu bagi wisatawan, edukasi ataupun yang akan melakukan penelitian.
Kepala UPTD Pengelolaan Tahura Banten, Hudri menyampaikan bahwa pembangunan penataan ini mencakup beberapa fasilitas penting, seperti gerbang masuk, MCK, pos jaga, shelter, serta jalur akses yang akan lebih memudahkan mobilitas pengunjung. Selain itu, Tahura juga akan membangun sarana pelatihan pendidikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan edukatif terkait ekosistem hutan dan konservasi alam.
“Setelah peralihan pengelolaan dari Perhutani ke Tahura Banten dan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Tahura Banten No. 7 tahun 2023 serta Perda Retribusi No. 1 tahun 2024, dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ini penting agar Tahura dapat memenuhi fungsi optimal sebagai kawasan yang tidak hanya melestarikan hutan tetapi juga memberikan pengalaman edukasi yang berkualitas bagi masyarakat serta sebagai salah satu sumber peningkatan PAD,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait