Langgar Operasional Truk Tanah, FAM Bangun Posko Perlawanan Mendesak DPRD Hak Interplasi Terkait PSN
KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang membangun posko perlawan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Jum'at, 8 November 2024.
Mahasiswa yang baru saja menggelar aksi unjuk rasa ini tidak mendapat tanggapan dengan baik oleh sang pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.
Humas FAM Tangerang, Akbar Ridho menuturkan jika korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah tidak kunjung menggugah hati nurani sang pemangku kebijakan untuk turun dan menyelesaikan persoalan.
"Dalam hal ini kami menegaskan bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan PERBUP No. 12 tahun 2022, kami juga menuntut penghapusan PP No. 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah," tegas Akbar kepada awak media.
Akbar mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang terbelenggu oleh PP No. 42 Tahun 2021.
"Jika melihat peraturan PSN jelas itu memperdulikan aturan-aturan yang ada di daerah, justru pemerintah daerah terbelenggu atas PP tersebut, dalam hal ini pemda Kabupaten Tangerang dapat menjadi contohnya," kata Akbar.
Akbar menegaskan dan mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera menggunakan hak interplasi dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga terkait.
"Jelas dong hal ini untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menindaklanjuti persoalan persoalan yang mencuat di publik," ucap Akbar.
"Sebagai pengawas DPR perlu meminta keterangan serta mengetahui PSN tentu dampak buruk yang dapat terjadi jika proyek ini terus dijalankan maupun dampak baiknya, tentu rakyat kecil selalu saja hanya terdampak buruknya, yang baiknya hanya dapat dinikmati segelintir atau sekelompok orang," terang Akbar.
Adapun posko perlawanan yang dibangun oleh FAM Tangerang untuk mendesak DPRD untuk menjalankan apa yang menjadi tuntuntan sebagai berikut;
1. MENDORONG DAN MENDESAK DPRD KAB TANGERANG UNTUK SEGERA MENGGUNAKAN HAK INTERPLASI TERKAIT PSN
2. HAPUS PP NO 42 THN 2021
3. USUT TUNTAS KORUPSI PSN
4. STOP GALIAN C ILEGAL
5. KAWAL KORBAN PROGRAM PSN
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait