get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung RI Tetapkan 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Blast Furnace

Terkait Dugaan Tipikor Kejagung Surati Kades Kohod, AGRA: Usut Tuntas Sampai Keakarnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:50 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Kejagung siap telusuri dugaan Tipikor penertiban kepemilikan hak atas tanah.

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan turut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2023 s/d 2024.

Menurut perkembangan informasi, langkah yang sedang ditempuh Kejagung saat ini ialah permintaan bantuan data/dokumen kepada Kepala Desa Kohod seperti salah satunya ialah buku letter C Desa Kohod terkait persoalan tersebut.

Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar bahwa saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait. 

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani," kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1) 2025.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut