Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Spanduk Penolakan Safari Jokowi Muncul di Tangerang, PSI Tak Ingin Berspekulasi
Advertisement . Scroll to see content

Usai Subuh Diantar Ke Blora, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dibebaskan Diam-diam

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:13 WIB
  • author Langgeng Widodo
Usai Subuh Diantar Ke Blora, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dibebaskan Diam-diam
Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Sragen, beberapa menit sebelum dibebaskan. Foto : Lapas Sragen

SRAGEN, iNewsBanten - Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebas bersyarat, setelah menjalan hukuman sekitar tiga perempat dari empat tahun hukuman kurungan penjara ditambah hukuman subsider 4 bulan, Selasa (26/8/2025).

 

Namun pelepasan Bambang Tri dari Lembaga Pemasyarakatan / Lapas Kelas IIA Sragen dilakukan secara diam-diam. Usai shalat subuh sekitar pukul 05.00 WIB dia dilepas dari rumah tahanan dan langsung diantar ke rumah keluarganya di Blora Jawa Tengah.

 

Akibatnya, tim pengacara yang hendak menjemput Bambang Tri kecele ketika hendak menjemput. Sebab sebelumnya, pelepasan hendak dilakukan pukul 09.00 WIB sekaligus penyerahan pada pengacara / kuasa hukum mewakili keluarga.

 

Tidak hanya tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, puluhan wartawan dari berbagai media yang hendak melakukan liputan pun kecele dan kecewa.

 

"Saya datang ke Lapas Sragen sekitar pukul 08.00 WIB hendak menjemput Pak Bambang Tri Mulyono, tapi ketika saya tanya ke petugas Lapas ternyata sudah dibebaskan dan diantar ke rumahnya di Blora oleh petugas Lapas," kata Edi Santoso SH, kata pengacara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut