Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Indonesia Power Suralaya Raih PROPER Emas Berkat Kinerja Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Kaji Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Batalkan Usulan Tersebut

Selasa, 28 Januari 2025 | 20:19 WIB
  • author Topan Bagaskara
Kemenhut Kaji Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2,  Sua.ra Logika: Batalkan Usulan Tersebut

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Status kawasan hutan lindung yang menjadi lahan proyek Pantai Indah Kapuk telah dalam proses pengajuan usulan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diubah status menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh Raja Juli Antoni bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Menurutnya perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1) 2025.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut