get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Dugaan Tipikor Kejagung Surati Kades Kohod, AGRA: Usut Tuntas Sampai Keakarnya

Kemenhut Kaji Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Batalkan Usulan Tersebut

Selasa, 28 Januari 2025 | 20:19 WIB
header img

Selain itu, Heru menuturkan perbuatan tersebut tidak menghormati prinsip etika lingkungan yaitu menghormati lingkungan alam. 

"Segala sesuatu yang sifatnya merusak hutan harusnya dilarang, ya meskipun dalam aturan diatur-atur. Merusak tetap saja merusak. Negara harusnya cerdas dalam memahami itu jangan ujug-ujug bicara bisnis dan bisnis," pungkas Heru.

Diketahui, proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut