Kemenhut Kaji Perubahan Status Hutan Lindung Proyek PIK 2, Sua.ra Logika: Batalkan Usulan Tersebut

Selain itu, Heru menuturkan perbuatan tersebut tidak menghormati prinsip etika lingkungan yaitu menghormati lingkungan alam.
"Segala sesuatu yang sifatnya merusak hutan harusnya dilarang, ya meskipun dalam aturan diatur-atur. Merusak tetap saja merusak. Negara harusnya cerdas dalam memahami itu jangan ujug-ujug bicara bisnis dan bisnis," pungkas Heru.
Diketahui, proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.
Editor : Mahesa Apriandi