TANGERANG, iNewsBanten.id -- Penjabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, memilih ngacir saat ditanya soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Operasional Truk Pengangkut Tanah tak masuk dalam pembahasan Rapat Paripurna bersama DPRD. Padahal rapat yang digelar Kamis (14/11/2024) ini, membahas 4 Raperda.
Awalnya, Andi Ony lugas menyampaikan sejumlah Raperda yang tengah digodok bersama para wakil rakyat itu, saat sesi wawancara cegat atau doorstop bersama sejumlah Jurnalis usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang.
Namun saat dikonfirmasi soal ketentuan operasional truk tanah yang digaungkan bakal dinaikan status hukumnya dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah, Dia enggan menjawab. Andi Ony, menyilangkan tangan yang entah apa maksudnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait