SERANG, iNewsBanten - Kasus pencurian empat ekor kambing di Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dilakukan oleh Salim (49) dan Opik (30) kemudian dijual kepada Bayi alias Ubay (39), yang berasal dari Kecamatan Kragilan dan Kibin. Ketiganya didakwa telah melakukan pencurian serta penadah kambing.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi korban Abdullah mengalami kerugian berupa tiga ekor hewan ternak kambing gembol betina warna putih dan satu ekor hewan ternak kambing gembol Jantan warna putih yang ditaksir sebesar Rp8 juta. Kamis, 14 November 2024.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus. Karena berkas perkara dipisah, untuk Opik dan Salim, dakwaannya dibacakan oleh JPU Kejari, Budi Atmoko. Untuk Opik dan Salim, keduanya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sedangkan Bayi didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
"Salim dan Opik pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, berboncengan tiga dengan seorang tukang ojek bernama Feri menuju pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Baru Pasar," ucap Fitriah saat membacakan dakwaan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait