Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal

Erdi
Ilustrasi Wifi ilegal. (Sumber istimewa).

"Dan ada satu poin yang membolehkan perorangan, tapi harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, artinya jelas bahwa perusahaan internet di atur oleh undang-undang," tambahnya.

 

Saniman menegaskan, bahwa di pasal 11 ayat (1) ditentukan bagi provider internet yang tidak memiliki ijin dari Kominfo tapi tetap melakukan transaksi atau jualan internet bisa kena sanksi kurungan selama 6 tahun atau denda 600.000.000, semua jelas di atur di undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

 

"Kami akan terus berupaya mendorong dan mensosialisasikan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat, pelaku usaha provider internet memahami bahwa yang sudah dilakukanya melanggar undang-undang dan berakibat terhadap hukuman dan denda," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network