“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 lalu sekitar pukul 18.15 sore di Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Ketika itu kakak ipar pelaku yakni M Wahyudin bersama istrinya Rt Suhariah menegur angkot trayek Serang-Ciomas yang berhenti di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Sedangkan sopir bernama Pahrudin malah asyik ngobrol dengan sesama sopir angkot lainnya di tengah jalan. M Wahyudin lalu membunyikan klakson. Istrinya juga mencoba menegur tapi malah dibalas dengan bahasa kasar yang membuat M Wahyudin kesal.
“Pahrudin tidak terima kemudian berkata ‘rek naon dia bikang-bikang nyaho hente urusan di jalan’ kemudian saksi M. Wahyudin turun mendatangi mobil saksi Pahrudin Bin Tabrani tersebut untuk menasehati,” tulis putusan.
Setelah adu mulut, sempat terjadi kericuhan, beruntung warga yang berada di sekitar melerainya. Kemudian Pahrudin mengajak Wahyudin untuk berduel di perapatan Ciomas. Namun Wahyudin tidak menanggapi nya, ia langsung pergi ke rumah terdakwa melaporkan kejadian tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait